Sabtu, 02 Februari 2013

Upah Lembur dan Perhitungan Upah Lembur

Upah Lembur dan Perhitungan Upah Lembur
Banyak diantara pekerja yang masih belum
mengetahui secara detail mengenai perhitungan
upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima
saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau
kadang masih banyak yang tidak mendapat uang
lembur. Apa itu uang lembur dan bagaimana
perhitungannya?
1. Apa yang dimaksud dengan Upah Kerja Lembur?
Upah Kerja Lembur adalah upah yang diterima
pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah
waktu kerja lembur yang dilakukannya.
2. Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi
7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam
seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40
jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari
istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi
yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan
Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling
banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar
istirahat mingguan atau hari libur resmi.
3. Adakah Undang – Undang yang mengatur tentang
Upah dan waktu kerja lembur?
Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja
lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4),
pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam
Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai
Waktu dan Upah Kerja Lembur.
4. Bagaimana dengan perhitungan upah lembur?
Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan
dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173
upah sebulan.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam
Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus
perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA
Jam
Lembur Rumus Keterangan
Jam
Pertama
1,5 X
1/173 x
Upah
Sebulan
Upah Sebulan adalah 100% Upah
bila upah yang berlaku di
perusahaan terdiri dari upah
pokok dan tunjangan tetap.
Jam
Ke-2 & 3
2 X
1/173 x
Upah
Sebulan
Atau 75% Upah bila Upah yang
berlaku di perusahaan terdiri dari
upah pokok, tunjangan tetap dan
tunjangan tidak tetap. Dengan
ketentuan Upah sebulan tidak
boleh lebih rendah dari upah
minimum
Contoh:
Jam kerja Manda adalah 8 jam sehari/40 jam
seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2
jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Manda
adalah Rp. 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan
tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat
Manda?
Manda hanya melakukan kerja lembur total adalah 4
jam. Take home pay Manda berupa Gaji pokok dan
tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Manda :
Lembur jam pertama :
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 34.682
Lembur jam selanjutnya :
2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 46.243
Total uang lembur yang didapat Manda adalah
Rp. 34.682 + Rp. 46.243 = Rp. 80.925
b) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur/Istirahat
PERHITUGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/
ISTIRAHAT
JAM LEMBUR KETENTUAN UPAH
LEMBUR RUMUS
6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
7 Jam pertama 2 Kali Upah/Jam 7 jam x 2 x 1/173 x
upah sebulan
Jam Ke 8 3 Kali Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173
xupah sebulan
Jam Ke-9 s/d
Jam ke-10 4 Kali Upah/Jam 1 jam X 4 x 1/173 x
upah sebulan
Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek
misal Jum’at
5 Jam pertama 2 X Upah/jam 5 jam x 2 x 1/173 x
upah sebulan
Jam ke-6 3 X Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173
xupah sebulan
Jam Ke-7 & 8 4 X Upah/jam 1 jam X 4 x 1/173 x
upah sebulan
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
8 Jam pertama 2 Kali Upah/Jam 8 jam x 2 x 1/173 x
upah sebulan
Jam ke-9 3 Kali Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173
xupah sebulan
Jam ke-10 s/d
Jam ke-11 4 Kali Upah/Jam 1 jam X 4 x 1/173 x
upah sebulan
Contoh :
Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40
jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari
istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi
memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam
kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang
terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan
tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut
didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari
liburnya?
Andi melakukan kerja lembur di hari liburnya total 6
jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok,
tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti
Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp.
2.800.000 = Rp. 2.100.000.
Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/
istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk
8 jam pertama kerja.
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145.
665
5. Apakah perusahaan akan mendapat sanksi
apabila tidak memenuhi hak upah lembur
pekerjanya?
Ya, tentu saja. Barang siapa melanggar ketentuan
pemberian Upah lembuh sebagaimana diatur dalam
pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-Undang
Tenaga Kerja no.13/2003, akan dikenakan sanksi
pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama
12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000
dan paling banyak Rp. 100.000.000. Tentang sanksi ini,
tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Tenaga
Kerja pasal 187 ayat 1
Ketahui informasi lebih banyak mengenai
peraturaturan atau hukum tenaga kerja mengenai
upah kerja, jam kerja, cuti, hak maternal sesuai
dengan Undang – Undang no.13 tentang
Ketenagakerjaan di bagian Hukum Tenaga Kerja di
situs Gajimu.com
Sumber :
Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
Indonesia. Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004
mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur

Undang-undang Ketenaga kerjaan Penulis :Kutipan

HAK ATAS UPAH KERJA
Pasal 109
(1) Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah menetapkan perlindungan pengupahan bagi pekerja.
(3) Perwujudan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Pemerintah menetapkan upah minimum atas dasar kebutuhan hidup layak.
Pasal 112
(1) Ketentuan mengenai penghasilan yang layak dan perlindungan pengupahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), serta pengaturan
upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Tata cara penetapan, jenis komponen, dan ketentuan mengenai besarnya upah
minimum ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 113
(1) Upah di atas upah minimum ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
(2) Dalam penetapan upah, pengusaha dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun
untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pasal 114
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib
membayar upah apabila :
a. pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan;
c. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban
terhadap negara;
d. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya;
e. pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami
pengusaha;
f. pekerja melaksanakan hak istirahat dan cuti;
g. pekerja melaksanakan tugas organisasi pekerja atas persetujuan pengusaha.
(3) Ketentuan mengenai kriteria, tata cara, dan besarnya pembayaran upah pekerja karena
berhalangan melakukan pekerjaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
HAK UNTUK MOGOK KERJA
Pasal 77
(1) Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan pengusaha tidak melaksanakan
ketentuan yang bersifat normatif yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, pengusaha wajib
membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha melaksanakan
kewajibannya.
(2) Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengusaha tidak diwajibkan membayar upah selama pekerja mogok kerja
Pasal 79
(1) Mogok kerja dilakukan dengan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/
atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau milik masyarakat.
(2) Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan jika mogok kerja
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
Pasal 86
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya dalam hal :
a. pekerja berhalangan masuk kantor karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
b. pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan;
e. pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di
dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam kesepakatan kerja bersama atau
peraturan perusahaan; dan
f. pekerja mendirikan, menjadi anggota, dan/atau menjadi pengurus serikat pekerja.
KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 116
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, pengusaha
menyediakan fasilitas kesejahteraan.
(2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.
(3) Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, Pemerintah dapat mewajibkan
pengusaha untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
(4) Ketentuan mengenai fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 117
(1) Setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga
Kerja.
(2) Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 118
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dibentuk koperasi pekerja di perusahaan.
(2) Pemerintah dan pengusaha mendorong pembentukan dan menumbuhkembangkan
koperasi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembentukan koperasi sebagimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pemberian dorongan pembentukan dan menumbuhkembangkan koperasi pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

Jumat, 01 Februari 2013

Windows 7 Loader Cara Aktivasi Windows 7

Windows 7 loader merupakan
sebuah software untuk
menghilangkan windows genuine
pada windows 7. Software ini sangat
bagus sekali untuk sobat yang
windows 7 nya mengalami
gangguan dari windows genuine.
Apabila windows 7 sobat sudah
terkena oleh genuine ini biasanya
susah sekali untuk terkoneksi
kedalam jaringan internet dan
pastinya sangat merepotkan anda
dalam beraktivitas pada computer
yang anda gunakan karena
keterbatasan dari windows genuine
ini.
Dengan berbagai macam cara
aktivasi windows 7 agar lepas dari
windows genuine yaitu dengan
menggunakan win 7 loader ini yang
bisa dipakai untuk windows 7 starte,
windows 7 home basic, windows 7
home premium, windows 7
professional, windows 7 enterprise
dan windows 7 ultimate dan masih
banyak lagi versi windows 7 lainnya
yang bisa menggunakan software
keren dan bagus ini.
Download
software
Windows 7
Loader dibawah
Ekstrak Jalankan
Windows 7
Loader
Biarkan saja
begitu (Default
mode) > Klik
Install
Tunggu hingga
muncul kotak
dialog yang
memberitahuka
n proses
aktivasi berhasil
Setelah itu
restar komputer
anda dan
selesai
Download
Windows 7
Loader klik
disini
Semoga software windows 7 loader
ini bisa berguna dan bermanfaat
khususnya bagi anda yang mencari
software yang sangat bermanfaat ini
untuk kelangsungan hidup windows
7 anda. Mudah-mudahan cara
menggunakan windows 7 loader
diatas bisa membantu anda dalam
menjalankan aplikasi ini agar anda
tidak kebingungan dan tinggal
melaksanakan apa yang
diperintahkan diatas dan tinggal
tunggu saja beberapa saat windows
7 anda pun akan terlepas dari
keterbatasan yang disebabakan oleh
windows genuine.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management