Sabtu, 02 Februari 2013

Undang-undang Ketenaga kerjaan Penulis :Kutipan

HAK ATAS UPAH KERJA
Pasal 109
(1) Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah menetapkan perlindungan pengupahan bagi pekerja.
(3) Perwujudan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Pemerintah menetapkan upah minimum atas dasar kebutuhan hidup layak.
Pasal 112
(1) Ketentuan mengenai penghasilan yang layak dan perlindungan pengupahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), serta pengaturan
upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Tata cara penetapan, jenis komponen, dan ketentuan mengenai besarnya upah
minimum ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 113
(1) Upah di atas upah minimum ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
(2) Dalam penetapan upah, pengusaha dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun
untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pasal 114
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib
membayar upah apabila :
a. pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan;
c. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban
terhadap negara;
d. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya;
e. pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami
pengusaha;
f. pekerja melaksanakan hak istirahat dan cuti;
g. pekerja melaksanakan tugas organisasi pekerja atas persetujuan pengusaha.
(3) Ketentuan mengenai kriteria, tata cara, dan besarnya pembayaran upah pekerja karena
berhalangan melakukan pekerjaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
HAK UNTUK MOGOK KERJA
Pasal 77
(1) Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan pengusaha tidak melaksanakan
ketentuan yang bersifat normatif yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, pengusaha wajib
membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha melaksanakan
kewajibannya.
(2) Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengusaha tidak diwajibkan membayar upah selama pekerja mogok kerja
Pasal 79
(1) Mogok kerja dilakukan dengan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/
atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau milik masyarakat.
(2) Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan jika mogok kerja
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
Pasal 86
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya dalam hal :
a. pekerja berhalangan masuk kantor karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
b. pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan;
e. pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di
dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam kesepakatan kerja bersama atau
peraturan perusahaan; dan
f. pekerja mendirikan, menjadi anggota, dan/atau menjadi pengurus serikat pekerja.
KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 116
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, pengusaha
menyediakan fasilitas kesejahteraan.
(2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.
(3) Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, Pemerintah dapat mewajibkan
pengusaha untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
(4) Ketentuan mengenai fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 117
(1) Setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga
Kerja.
(2) Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 118
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dibentuk koperasi pekerja di perusahaan.
(2) Pemerintah dan pengusaha mendorong pembentukan dan menumbuhkembangkan
koperasi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembentukan koperasi sebagimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pemberian dorongan pembentukan dan menumbuhkembangkan koperasi pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management