Sabtu, 02 Februari 2013

Upah Lembur dan Perhitungan Upah Lembur

Upah Lembur dan Perhitungan Upah Lembur
Banyak diantara pekerja yang masih belum
mengetahui secara detail mengenai perhitungan
upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima
saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau
kadang masih banyak yang tidak mendapat uang
lembur. Apa itu uang lembur dan bagaimana
perhitungannya?
1. Apa yang dimaksud dengan Upah Kerja Lembur?
Upah Kerja Lembur adalah upah yang diterima
pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah
waktu kerja lembur yang dilakukannya.
2. Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi
7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam
seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40
jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari
istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi
yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan
Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling
banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar
istirahat mingguan atau hari libur resmi.
3. Adakah Undang – Undang yang mengatur tentang
Upah dan waktu kerja lembur?
Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja
lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4),
pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam
Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai
Waktu dan Upah Kerja Lembur.
4. Bagaimana dengan perhitungan upah lembur?
Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan
dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173
upah sebulan.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam
Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus
perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA
Jam
Lembur Rumus Keterangan
Jam
Pertama
1,5 X
1/173 x
Upah
Sebulan
Upah Sebulan adalah 100% Upah
bila upah yang berlaku di
perusahaan terdiri dari upah
pokok dan tunjangan tetap.
Jam
Ke-2 & 3
2 X
1/173 x
Upah
Sebulan
Atau 75% Upah bila Upah yang
berlaku di perusahaan terdiri dari
upah pokok, tunjangan tetap dan
tunjangan tidak tetap. Dengan
ketentuan Upah sebulan tidak
boleh lebih rendah dari upah
minimum
Contoh:
Jam kerja Manda adalah 8 jam sehari/40 jam
seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2
jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Manda
adalah Rp. 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan
tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat
Manda?
Manda hanya melakukan kerja lembur total adalah 4
jam. Take home pay Manda berupa Gaji pokok dan
tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Manda :
Lembur jam pertama :
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 34.682
Lembur jam selanjutnya :
2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 46.243
Total uang lembur yang didapat Manda adalah
Rp. 34.682 + Rp. 46.243 = Rp. 80.925
b) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur/Istirahat
PERHITUGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/
ISTIRAHAT
JAM LEMBUR KETENTUAN UPAH
LEMBUR RUMUS
6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
7 Jam pertama 2 Kali Upah/Jam 7 jam x 2 x 1/173 x
upah sebulan
Jam Ke 8 3 Kali Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173
xupah sebulan
Jam Ke-9 s/d
Jam ke-10 4 Kali Upah/Jam 1 jam X 4 x 1/173 x
upah sebulan
Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek
misal Jum’at
5 Jam pertama 2 X Upah/jam 5 jam x 2 x 1/173 x
upah sebulan
Jam ke-6 3 X Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173
xupah sebulan
Jam Ke-7 & 8 4 X Upah/jam 1 jam X 4 x 1/173 x
upah sebulan
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
8 Jam pertama 2 Kali Upah/Jam 8 jam x 2 x 1/173 x
upah sebulan
Jam ke-9 3 Kali Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173
xupah sebulan
Jam ke-10 s/d
Jam ke-11 4 Kali Upah/Jam 1 jam X 4 x 1/173 x
upah sebulan
Contoh :
Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40
jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari
istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi
memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam
kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang
terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan
tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut
didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari
liburnya?
Andi melakukan kerja lembur di hari liburnya total 6
jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok,
tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti
Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp.
2.800.000 = Rp. 2.100.000.
Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/
istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk
8 jam pertama kerja.
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145.
665
5. Apakah perusahaan akan mendapat sanksi
apabila tidak memenuhi hak upah lembur
pekerjanya?
Ya, tentu saja. Barang siapa melanggar ketentuan
pemberian Upah lembuh sebagaimana diatur dalam
pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-Undang
Tenaga Kerja no.13/2003, akan dikenakan sanksi
pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama
12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000
dan paling banyak Rp. 100.000.000. Tentang sanksi ini,
tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Tenaga
Kerja pasal 187 ayat 1
Ketahui informasi lebih banyak mengenai
peraturaturan atau hukum tenaga kerja mengenai
upah kerja, jam kerja, cuti, hak maternal sesuai
dengan Undang – Undang no.13 tentang
Ketenagakerjaan di bagian Hukum Tenaga Kerja di
situs Gajimu.com
Sumber :
Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
Indonesia. Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004
mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management